Saat melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan,
rumah, ruko, atau properti lain, Anda akan banyak mendengar istilah yang
perlu Anda pahami, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan
Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Istilah-istilah tersebut berkaitan
dengan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk itu, Anda perlu memahami betul istilah-istilah
tersebut agar transaksi yang ada berjalan dengan lancar. Untuk memahaminya,
Anda perlu menekankan bahwa istilah tersebut memiliki perbedaan pada proses
dan bentuk perbedaan hukumnya. Berikut ulasannya.
1. Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara
sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan
menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka
berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena
suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB
memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan
dan dibuatnya AJB.
Hal Penting Mengenai Perjanjian PPJB
- Pihak yang melakukan kesepakatan;
- Kewajiban bagi penjual; - Uraian obyek pengikatan jual beli; - Jaminan penjual; - Waktu serah terima bangunan; - Pemeliharaan bangunan; - Penggunaan bangunan; - Pengalihan hak; - Pembatalan pengikatan; - Penyelesaian Perselisihan.
Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari
adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan sebatas pada
bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu,
umumnya suatu bukti tertulis berupa surat atau dokumen memang sengaja dibuat
oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti, apabila sampai ada
sengketa.
Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Pasal 164 Reglemen
Indonesia yang Diperbaharui (RIB/HIR) telah mengatur jenis alat-alat bukti
dalam hukum acara perdata, yaitu:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat
dihadapan notaris merupakan akta otentik (vide: Pasal 1868 KUH Perdata).
Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal 1870 KUH Perdata telah
memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna. Adapun, kutipannya sebagai berikut,
Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan R. Subekti)
“Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak
beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari
mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya.”
Sebagai informasi, PPJB adalah suatu perjanjian yang
dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai
pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya PPJB akan dibuat para pihak
karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan
terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan
demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti
pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.
Hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB tersebut
sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 (sepuluh) tahun PPJB tersebut
dibuat. Hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila memang
ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian atau
dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.
Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak lain di luar
pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara tersebut, pihak yang
menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara penggugat
dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan dengan
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 4 K/Rup/1958
tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
“Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan
adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah
pihak yang berperkara.”
Selain itu, mengingat rentang waktu sejak dibuatnya
PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di pengadilan belumlah
melebihi masa Daluwarsa yang ditentukan oleh hukum untuk menuntut, yaitu
selama 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 KUH
Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:
“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan
maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu
tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak
usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan
terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”
2. Pengikatan
Jual Beli (PJB)
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual
properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa
dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual
beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli. Contoh Surat jual Beli Dapat di Download disini
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak
lunas. PJB lunas dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh
pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain
pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan
lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan
dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa
dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga
penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum
dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah
kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Berdasarkan PJB lunas bisa
dibuatkan AJB di hadapan PPAT di tempat lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual
beli belum lunas diterima oleh penjual. Di dalam pasal-pasal PJB tidak lunas
sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat
penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan
sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak
lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
3. Akta Jual
Beli (AJB)
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran
peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan
istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang
melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Pengetahuan
untuk Menghindari Penipuan
Terbukti bahwa mempelajari dan memahami istilah yang
berkaitan dengan transaksi jual beli tanah diperlukan bagi Anda yang ingin
menjalaninya. Pastikan kemampuan Anda dalam memahami telah memadai. Hal ini
berkaitan dengan keberhasilan dan kepuasan Anda pasca transaksi. Selain itu
juga untuk menghindari penipuan dan kekecewaan di masa yang akan datang
Akta Jual Beli (AJB) merupakan
dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai
penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah
bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah
belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Dengan demikian maka langkah pertama sebelum anda
membeli atau menjual tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi PPAT. Secara
hukum peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat
dilakukan dibawah tangan. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, PPAT akan
memberikan penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu
dilengkapi baik oleh penjual maupun pembeli.
|
Saturday, March 10, 2018
PENGERTIAN AKTA JUAL BELI LENGKAP | SUPAYA JANGAN TERTIPU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Apa untungnya perhiasan disepuh dan di lapis?? Dua-duanya menguntungkan, kalau kita menginginkan perhiasan murah tapi serupa e...
-
Cara yang paling baik untuk akhir kehidupan kita adalah hidup untuk orang lain. Itulah yang saya coba lakukan. John D Rockefeller Hanya pend...
No comments:
Post a Comment