Menjadi Lebih baik dan terbaik walaupun buruk dimata orang | Doakan Orang Tua Anda | Sedekahkan harta anda Kepada Fakir Miskin dan Kaum yang tertindas | Hari ini Mungkin kematian menjemput kita tetapi maka dari itu kerjakanlah kebaikan walau di mata manusia tak ada harganya

Saturday, March 17, 2012

KOMPETENSI GURU MENURUT UU No. 14/2005

Ditulis oleh Mang Eka

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek, Guru adalah adalah salsatu faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas tsb.
Keinginan kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.

Guru pun yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan syarat-syarat tersebut adalah ;
Guru wajib memiliki:

Kualifikasi akademik
Kompetensi
Sertifikat pendidik
Sehat jasmani & rohani
Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana di atur pada Undang-undang tersebut diatas.
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:

Kompetensi pedagogik
Kompetensi profesional;
Kompetensi sosial;
Kompetensi kepribadian;

1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya, meliputi :

Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
Merancang pembelajaran yang mendidik;
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

2. Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.

3. Kompetensi sosial

Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat. Diharapkan guru dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.
4. Kompetensi kepribadian

Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia; sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat; serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan. (Tidak hanya berkembang biak saja)

No comments:

Humanity|Respect|Try To Not Cry