Menjadi Lebih baik dan terbaik walaupun buruk dimata orang | Doakan Orang Tua Anda | Sedekahkan harta anda Kepada Fakir Miskin dan Kaum yang tertindas | Hari ini Mungkin kematian menjemput kita tetapi maka dari itu kerjakanlah kebaikan walau di mata manusia tak ada harganya

Friday, July 08, 2011

Ancaman bagi Guru Bersertifikat

Oleh Trias Purwadi

AWAL tahun ajaran baru, 2011/2012 , guru bersertifikat pendidik bakal kebingungan untuk mendapatkan jam mengajar. Kebingungan ini terjadi karena tidak ada toleransi dari pemerintah memberikan kebijakan kepada guru untuk mengajar di luar peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Mulai 1 Juli 2011, guru hanya diperbolehkan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik dan sudah tidak diberlakukan Pasal 5 Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Kelonggaran guru bersertifikat pendidik untuk mengajar di luar keahliannya, seperti mengajar mata pelajaran serumpun, menjadi tutor Paket A, B, dan C, guru inti/ instruktur/ tutor pada kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran (KKG/ MGMP) sudah tidak diperbolehkan lagi. Termasuk membina kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran bertim (team teaching) dan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Kebijakan yang meringankan guru itu hanya berlaku dua tahun sejak Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 diberlakukan. Karena itu, mulai 1 Juli 2011 guru harus menyesuaikan dengan PP Nomor 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru bersertifikat hanya mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Memang, selama 2 tahun sejak diberlakukannya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009, guru bersertifikat tidak menemui kesulitan memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam. Mereka masih bisa menambah kekurangan jam tatap muka dengan mengajar mata pelajaran serumpun, mengajar di Kejar Paket A,B, C atau mengajar dengan team teaching dan remedial teaching, seperti diatur dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009.
Lebih Luwes Karena itu, kesulitan guru bakal terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Tengah. Di Kota Pekalongan misalnya, ada kelebihan jumlah guru IPA dan IPS sehingga beban mengajar 24 jam sulit terpenuhi.
Guru dua mata pelajaran itu masih memerlukan 500 jam lagi untuk memenuhi batas minimal jam mengajar. Guru mata pelajaran lainnya juga masih kurang, meski lebih sedikit. Kenyataan itu, harus disikapi agar guru tidak dirugikan dengan tidak keluarnya tunjangan sertifikasi akibat tidak bisa mengajar 24 jam per minggu.

Padahal, pemerintah sesuai dengan UU manargetkan 2,6 juta guru memperoleh sertifikasi hingga tahun 2014. Tahun 2009, Kemendiknas sudah mengangkat 100 ribu guru untuk memperoleh sertifikat pendidik , tahun 2010 sebanyak 200 ribu, dan tahun ini kuota sertifikasi guru bertambah menjadi 300 ribu guru.

Pertanyaannya adalah bagaimana guru yang baru itu bisa mendapatkan sertifikat? Bisa dipastikan mereka akan mengalami nasib sama, kekurangan jam mengajar.

Kalau pemerintah tetap mengharuskan guru mengajar sesuai peruntukan sertifikatnya tanpa pertimbangan lain maka akan merugikan guru karena tunjangan tidak bisa cair terkait dengan kekurangan jam mengajar.

Untuk mengatasi hal itu, pertama; pemerintah agar tetap memberlakukan Pasal 5 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009, yang dianggap lebih luwes dalam mengatasi kekurangan jam mengajar bagi guru, atau mengeluarkan aturan baru yang memudahkan guru bisa mengajar 24 jam.

Kedua; menambah rombongan belajar (rombel) bagi sekolah yang rombongannya terdiri atas 32 siswa lebih. Sebab, sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, rombel ditentukan 32 siswa per kelas untuk SMP/ MTs dan SMA/ SMK. Kelebihannya bisa ditampung di kelas tersendiri sehingga guru bisa menambah jam mengajarnya.

Namun, hambatan penambahan rombel itu akan muncul karena terkait dengan biaya membangun ruangan. Proses pembangunan itu pun memakan waktu lama, padahal kebutuhan jam mengajar guru sudah di depan mata,
Ketiga; Dinas Pendidikan bisa membuka peluang bagi guru-guru SMP DAN SMA/SMK untuk mengajar di SD/MI sesuai mata pelajaran yang diperlukan mengingat jam mengajar guru kelas SD/ MI sudah lebih dari 24 jam. (10)

— Trias Purwadi, anggota Dewan Pendidikan Kota Pekalongan, wartawan Suara Merdeka Biro Pantura

No comments:

Humanity|Respect|Try To Not Cry